Mukadimah UNITED NATIONS OF NUSANTARA

Mukadimah Maiyah Kenduri Cinta edisi September 2014

“Sejak di sekolah dasar kita diberi pengertian bahwa bangsa itu merupakan kumpulan dari suku-suku bangsa. Jadi, ras. Perbedaan antara bangsa ini dengan bangsa itu menunjukkan ke perbedaan ras ini dengan ras itu. Tetapi orang Sumatra yang melayu tidak sebangsa dengan orang Malaysia, dan mutiara-mutiara hitam Irian Jaya itu bangsa Indonesia. Maka pengertian `bangsa` pada kenyataannya sekarang ini lebih bersifat politis dari pada antropologis. Dengan demikian maka rangka nasionalisme lebih bisa diterangkan oleh konsepsi `negara` dibanding konsepsi `bangsa`… (Emha Ainun Nadjib)


Pengertian mengenai suku, bangsa, warga, penduduk, masyarakat, dan negara yang selama ini sudah mapan sepertinya perlu ada penyegaran. Boleh jadi, dengan cara ini dapat menumbuhkan pemahaman-pemahaman baru mengenai nasionalisme kita yang selama ini layu, atau merangsang kita untuk mencari nasionalisme sejati yang layak diperjuangkan untuk dunia akhirat. Identifikasi sementara yang dapat digunakan sebagai permulaan dapat dikembangkan dari berikut ini:

Suku dan Bangsa

Suku, dalam bahasa Jawa berarti kaki. Istilah suku mengacu pada istilah suku bangsa yang lebih bersifat politis, sebagai sub-identity dari major-identity suatu bangsa yang lebih superior.

Suku disyarati dengan kemiripan fisik genetik, kesamaan bahasa, adat, cara hidup, produk budaya (misal: rumah, pakaian, masakan, struktur sosial, dll) yang ada pada sekumpulan orang dalam kurun waktu lama dan turun-temurun.

Identifikasi kesukuan merupakan warisan garis keturunan dari leluhur dan asal geografisnya. Identitas suku dapat lepas atau menempel kepada seseorang berdasar penolakan atau penerimaan struktur sosial dari suku tersebut.

Sedangkan suatu bangsa dapat diidentifikasi berdasarkan kesamaannya dalam pengelompokan, umumnya pengelompokan berdasar bahasa yang digunakan. Antara jin dan manusia masing-masing dapat diidentifikasi sebagai sebuah bangsa, karena masing-masing memiliki bahasanya. Begitu juga binatang dapat disebut sebagai sebuah bangsa, karena memiliki bahasanya tersendiri. Maka Sunda, Jawa, Madura, Aceh, Papua dan ‘suku-suku’ bangsa yang ada pada dasarnya adalah bangsa-bangsa.

Syarat bangsa dan suku tidak jauh berbeda, keduanya identik. Namun secara politik, suatu bangsa dapat membentuk kesatuan pemerintahan atas bangsa-bangsa yang kemudian menjadi ‘suku-suku’-nya, dengan kelahiran ‘negara bangsa’ (nation state) sebagai perwujudannya.

Tetapi yang terjadi eksistensi negara bangsa menjadi domiman. Sehingga, identitas kesukuan menjadi tidak lagi penting dalam negara. Yang menjadi primer justru adalah Indonesianya, identitas kita sebagai Madura, Jawa, Sunda, Batak, Minang, Aceh, Bugis, Ambon, atau Papua menjadi sekunder, atau bahkan tidak perlu ada dalam negara.

Padahal jelas-jelas dari segi kata saja, Indonesia sebagai identitas adalah bukan dari bangsa Indonesia sendiri. Hal ini menjadi sangat penting bagi siapapun yang berusaha mengenali jati diri. Bahwa kita ini bukan sekedar suku-suku yang dipersatukan dalam NKRI, tapi kita adalah bangsa-bangsa Nusantara yang dikenal oleh dunia sebagai Indonesia.

Warga dan Penduduk

Warga adalah orang per orang yang bertempat tinggal pada luasan wilayah tertentu yang menjadi identitasnya. Syarat menjadi warga suatu wilayah adalah diakui atau disahkan oleh otoritas pemerintahan wilayah tempat tinggalnya. Sedangkan Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah secara menetap dan hidup bertetangga. Sementara, kita saat ini adalah warga negara yang disahkan dengan Kartu Tanda Penduduk oleh Pemerintah.

Masyarakat dan Negara

Masyarakat adalah sekumpulan orang atau kelompok-kelompok yang siap hidup bersama dengan mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingam perseorangan maupun kelompok didalamnya. Syarat masyarakat adalah adanya tatanan (tertulis atau tak tertulis) yang disepakati tiap anggota masyarakat, dan setiap anggotanya siap bermusyawarah dalam menghadapi persoalan bersama.

Negara adalah lembaga hasil politik dengan satu pemerintahan yang berdaulat atas wilayah kekuasaan yang diakui batas-batasnya oleh negara-negara lain disekelilingnya. Adanya pemerintahan, rakyat, undang-undang, militer dan wilayah kekuasaan adalah syarat sebuah negara.

United Nations Of Nusantara

Definisi-definisi diatas belumlah final dan masih perlu didiskusikan. Luasan diskusi dapat juga dikembangkan dengan mengidentifikasi kembali etimologi, epistimologi bahkan hingga pemaknaan-pemaknaan yang baru tentang konsep negara dan pemerintahan hingga ke rakyat, bangsa, masyarakat,warga negara dan penduduk.

Jumat, 12 September 2014, Masyarakat Maiyah Kenduri Cinta mengusung judul United Nation Of Nusantara. Tema ini terinspirasi dengan konsep Mandala yang pernah terimplementasi oleh bangsa-bangsa yang berada diluasan Asia Tenggara, bahkan lebih luas. Semoga para bangsawan-bangsawan nusantara bersedia bersama Menegakkan Cinta Menuju Nusantara Mulia.

Jakarta, 11 September 2014 — Dapoer Kenduri Cinta