Kalau kita ingin membicarakan reforma agraria, sebaiknya jangan buru-buru membuka buku hukum. Nanti kita malah bertemu dengan istilah-istilah yang gagah: redistribusi, reforma agraria, hak ulayat, konsesi, investasi, pembangunan, kepentingan nasional. Semuanya penting, tentu saja. Tetapi ada kemungkinan kita lupa satu hal yang sederhana: tanah itu biasanya ada di bawah kaki manusia. Dan manusia yang berdiri di atas tanah itu biasanya sedang memikirkan sesuatu yang jauh lebih sederhana daripada pasal-pasal. Misalnya, besok makan apa.
Di sebuah desa, seorang petani bangun sebelum matahari benar-benar naik. Ia melihat sawahnya. Kalau musim hujan datang tepat waktu, ia bersyukur. Kalau pupuk naik, ia menghitung ulang. Kalau harga gabah turun, ia mengelus dada. Kalau anaknya meminta uang sekolah, ia mulai menghitung berapa karung padi yang harus dijual.
Begitulah rupa persoalan agraria kalau tidak sedang dibicarakan dalam seminar. Tanah bukan cuma sertifikat. Tanah adalah dapur. Tanah adalah sekolah anak. Tanah adalah tabungan ketika sakit. Tanah adalah tempat orang tua meninggalkan sesuatu kepada anak-anaknya.
Dan, dalam masyarakat desa, tanah kadang-kadang juga merupakan harga diri. Orang boleh miskin, tetapi kalau masih punya sebidang tanah, ia merasa belum sepenuhnya kehilangan pegangan. Maka ketika tanah hilang, yang hilang sebenarnya bukan hanya sebidang lahan. Ada kehidupan yang ikut pindah.
Sejarah kita rupanya mempunyai kebiasaan yang agak kurang menyenangkan. Ia sering datang kembali dengan pakaian berbeda. Dulu namanya kolonialisme. Sekarang mungkin namanya pembangunan.
Dulu datang dengan peraturan pemerintah kolonial. Sekarang datang dengan izin, sertifikat, konsesi, investasi, dan stempel kepentingan nasional. Bentuknya berubah. Bahasanya semakin sopan. Tetapi kalau kita duduk agak jauh dan melihatnya dengan mata seorang petani, pertanyaannya tetap sederhana: “Tanah itu sekarang siapa yang menguasai?”
Menelusuri salah satu akar persoalan tersebut dari masa setelah Perang Jawa 1825–1830. Setelah Diponegoro ditangkap, tanah rakyat semakin masuk ke dalam sistem penguasaan kolonial, sementara tanam paksa mengubah lahan pertanian menjadi alat produksi komoditas ekspor.
Dari sini kita mulai melihat persoalan yang lebih besar. Petani tidak hanya kehilangan tanah. Ia kehilangan kemampuan untuk menentukan sendiri apa yang hendak ditanam. Ini perubahan yang kelihatannya kecil, tetapi sebenarnya luar biasa besar.
Sebab sebelumnya petani bisa menanam padi, jagung, ketela, sayur, buah-buahan, atau tanaman obat sesuai kebutuhan rumah tangganya. Setelah tanah masuk ke dalam logika komoditas, yang ditanyakan bukan lagi, “Keluarga ini membutuhkan apa?” Pertanyaannya menjadi: “Pasar sedang membutuhkan apa?” Di sinilah pasar mulai ikut duduk di meja makan keluarga petani. Dan biasanya ia tidak pernah ikut mencuci piring.
Dulu, seorang petani bisa saja tidak punya banyak uang, tetapi masih memiliki sesuatu yang penting: kemampuan untuk bertahan hidup. Ia mempunyai tanah. Ia mempunyai benih. Ia mempunyai tenaga. Ia mempunyai pengetahuan yang diwariskan orang tua.
Ia tahu kapan menanam. Ia tahu kapan memanen. Ia tahu tanaman mana yang cocok di pinggir sawah. Ia tahu daun apa yang bisa menjadi obat. Ia tahu pohon apa yang sebaiknya jangan ditebang.
Dengan kata lain, ia memiliki sebuah pandangan ekonomi yang tidak sepenuhnya bergantung kepada uang. Lalu datanglah sistem yang perlahan-lahan mengubah semuanya. Tanah menghasilkan komoditas. Komoditas menghasilkan uang. Uang untuk membeli makanan.
Maka, pelan-pelan, makanan yang dahulu tumbuh di tanah sendiri harus dibeli di pasar. Barangkali ini salah satu perubahan sosial terbesar yang sering kita lewatkan. Petani kehilangan tanah, kemudian membeli beras.
Petani kehilangan kebun, kemudian membeli sayur. Petani kehilangan tanaman obat, kemudian membeli obat. Dan lucunya, setelah semuanya berlangsung, kita masih menyebut orang itu “petani”. Padahal bisa jadi ia sudah lebih mirip buruh yang kebetulan tinggal di desa.
Begitulah kapitalisme bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Ia tidak selalu datang dengan wajah yang menakutkan. Kadang ia datang dalam bentuk uang tunai. Dan uang tunai memang menyenangkan.
Ia bisa digunakan membeli sepatu anak. Bisa membayar listrik. Bisa membayar sekolah. Bisa membeli televisi. Bisa memperbaiki motor. Karena itu jangan heran kalau perubahan dari ekonomi subsisten menuju ekonomi uang tidak selalu terasa seperti penindasan.
Kadang justru terasa seperti kemajuan. Di sinilah persoalannya berubah menjadi rumit. Orang desa tidak bodoh. Mereka tahu uang diperlukan. Mereka juga ingin hidup lebih baik. Yang menjadi persoalan adalah ketika seluruh kebutuhan hidup akhirnya bergantung pada sesuatu yang tidak lagi mereka kuasai.
Harga kopi ditentukan pasar. Harga pupuk naik. Harga gabah turun. Harga minyak berubah. Harga sawit bergerak. Kemudian seorang petani yang tidak pernah pergi ke London atau New York mendadak harus ikut menanggung akibat keputusan ekonomi yang dibuat orang-orang yang bahkan tidak tahu nama desanya. Globalisasi, rupanya, bisa masuk ke rumah tanpa mengetuk pintu.
Perubahan itu juga mengubah hubungan di dalam keluarga. Dulu anak petani mungkin belajar dari bapaknya bagaimana mengolah tanah. Sekarang anaknya belajar bahwa masa depan yang baik adalah pergi dari desa.
“Sekolah yang tinggi,” kata bapaknya. “Biar nanti jangan seperti bapak.” Kalimat itu terdengar sangat biasa. Tetapi kalau direnungkan, kalimat itu menyimpan sejarah panjang. Sebab seorang petani yang mencintai tanahnya kadang justru berharap anaknya tidak menjadi petani.
Mengapa? Karena menjadi petani dianggap tidak cukup menjanjikan. Anaknya harus menjadi pegawai. Harus menjadi guru. Harus bekerja di kota. Harus masuk perusahaan. Harus punya pekerjaan yang memakai sepatu, bukan lumpur.
Maka pelan-pelan kita menyaksikan sesuatu yang aneh. Desa masih penuh sawah, tetapi anak-anak mudanya tidak ingin menjadi petani. Sawah tetap ada, tetapi pengetahuan tentang sawah mulai menghilang.
Tanah masih menghasilkan makanan, tetapi orang yang mengolahnya semakin tidak memiliki kendali atas hidupnya sendiri. Di situlah perubahan kelas sosial berlangsung. Bukan hanya dari kaya menjadi miskin atau sebaliknya. Tetapi dari orang yang menguasai alat kehidupannya menjadi orang yang harus menjual tenaganya untuk bertahan hidup.
Transmigrasi kemudian menjadi bagian lain dari cerita panjang ini—transmigrasi dilihat bukan semata-mata sebagai perpindahan penduduk, melainkan juga sebagai bagian dari mobilisasi tenaga kerja setelah petani kehilangan tanah. Program seperti PIR kemudian menempatkan para transmigran di sekitar perkebunan besar, terutama kelapa sawit.
Di atas kertas, semuanya tampak bagus. Ada rumah baru. Ada lahan. Ada jalan. Ada harapan. Tetapi manusia tidak hanya membutuhkan rumah dan jalan. Ia membutuhkan sejarah. Ia membutuhkan tetangga yang mengenal keluarganya. Ia membutuhkan kuburan leluhur.
Ia membutuhkan sungai yang sejak kecil diketahuinya. Ia membutuhkan pohon yang mempunyai nama. Ia membutuhkan cerita. Sebuah desa tidak bisa dibangun hanya dengan menarik garis di atas peta. Desa juga dibangun oleh ingatan.
Karena itu ketika penduduk dipindahkan ke suatu tempat baru dan kemudian harus hidup bersama kelompok yang berbeda latar belakang, persoalannya tidak berhenti pada soal ekonomi. Ia bisa berkembang menjadi soal identitas, hubungan sosial, bahkan konflik antarkelompok. Di sinilah persoalan tanah menjadi persoalan masyarakat.
Kemudian terbentuklah tangga sosial baru. Di bawah ada buruh. Di atasnya mandor. Lebih atas lagi manajer. Dan entah di mana, ada pemilik modal yang mungkin tidak pernah melihat kebun itu secara langsung.
Buruh bekerja. Mandor mengawasi. Manajer membuat laporan. Pemilik modal menerima hasil. Semua orang memiliki pekerjaan. Semua orang terlihat sibuk. Tetapi tidak semua orang memiliki kekuasaan yang sama. Inilah yang disebut kelas sosial kalau kita mau mengatakannya dengan bahasa yang sederhana.
Bukan sekadar siapa memakai baju bagus dan siapa memakai sandal jepit. Tetapi siapa yang dapat menentukan aturan dan siapa yang harus mengikuti aturan. Siapa yang bisa mengatakan “tidak”.
Dan siapa yang kalau mengatakan “tidak” besok tidak lagi mendapatkan pekerjaan. Dalam struktur seperti itu, kemiskinan tidak lagi semata-mata akibat seseorang malas. Ada struktur yang membuat seseorang sulit keluar dari kemiskinan. Dan struktur itu biasanya tidak terlihat. Ia seperti udara. Kita menghirupnya setiap hari, tetapi jarang menyadarinya.
Karena itu saya kira kita perlu berhati-hati ketika mendengar kata “pembangunan”. Pembangunan memang perlu. Jalan perlu. Jembatan perlu. Pabrik perlu. Pelabuhan perlu. Investasi juga perlu. Tetapi ada satu pertanyaan kecil yang sebaiknya selalu dibawa: Pembangunan itu untuk siapa?
Sebab sebuah jalan bisa menjadi berkah bagi petani yang membawa hasil panen ke pasar. Tetapi jalan yang sama bisa menjadi masalah jika dibangun dengan menggusur sawah mereka tanpa memberikan jalan keluar yang adil.
Sebuah perkebunan bisa membuka lapangan kerja. Tetapi kalau masyarakat kehilangan tanah dan kemudian bekerja di tanahnya sendiri sebagai buruh, kita perlu bertanya lagi: kemajuan macam apa yang sedang kita bicarakan?
Begitulah sosiologi bekerja. Ia tidak buru-buru mengatakan baik atau buruk. Ia mencoba melihat siapa mendapat apa. Siapa kehilangan apa. Dan siapa yang mempunyai kemampuan untuk menentukan semuanya.
Setelah Indonesia merdeka, harapannya tentu lain. Kemerdekaan seharusnya membuat tanah kembali menjadi sumber kehidupan rakyat.
Karena itu lahir Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang dalam hal ini ditempatkan sebagai tonggak penting untuk menggantikan hukum agraria kolonial dan menjadi dasar pembaruan agraria.
Tetapi rupanya membuat undang-undang lebih mudah daripada mengubah struktur kekuasaan. Kertas bisa mengatakan keadilan. Lapangan bisa mengatakan lain. Dan begitulah sejarah kita berjalan.
Orde Baru kemudian membawa model pembangunan yang semakin membuka ruang bagi investasi dan penguasaan lahan dalam skala besar. Bahan ini menggambarkan perubahan tersebut sebagai kelanjutan dari ketimpangan agraria yang sebelumnya sudah terbentuk. Pertumbuhan ekonomi berjalan. Gedung-gedung tumbuh. Jalan diperpanjang. Kota semakin ramai. Tetapi di desa, pertanyaan lama belum selesai: “Tanah saya bagaimana?”
Pada masa Gus Dur, ada semacam angin yang berbeda. Kalimat “Memang itu dulunya tanah milik rakyat” menjadi penting bukan hanya karena kalimat itu sederhana, tetapi karena ia mengubah posisi rakyat dari objek menjadi subjek. Bahan ini mencatat bahwa pada masa tersebut gerakan reclaiming tanah memperoleh ruang politik yang lebih besar, meskipun struktur kekuasaan lama masih kuat.
Ada sesuatu yang menarik di sini. Kadang-kadang keberpihakan kepada rakyat bukan dimulai dari rumusan kebijakan yang sangat canggih. Kadang cukup dengan mengatakan: “Lha, memang dulu tanahnya mereka.?” Kalimat seperti itu, kalau diucapkan oleh orang yang punya kekuasaan, bisa menjadi kalimat politik yang sangat besar.
Karena selama ini rakyat sering diminta membuktikan bahwa tanah itu milik mereka. Sementara orang yang datang belakangan cukup menunjukkan selembar surat. Rakyat membawa ingatan. Kekuasaan membawa dokumen. Dan dalam banyak perkara agraria, kita tahu siapa yang biasanya lebih dipercaya.
Pada era berikutnya, bahasa pembangunan menjadi semakin modern. Sertifikasi tanah. Investasi. Infrastruktur. Hilirisasi. Kawasan industri. Perkebunan. Tambang. Semua terdengar seperti kata-kata masa depan.
Tetapi masa depan selalu mempunyai pertanyaan yang sama dengan masa lalu: Siapa yang memiliki tanah? Siapa yang mengelola? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan siapa yang harus pergi?
Hal ini memberikan kritik terhadap era Jokowi dengan melihat adanya jarak antara retorika populis dan persoalan struktural redistribusi tanah serta perlindungan petani kecil. Terlepas dari perdebatan politik mengenai penilaian itu, pertanyaan sosiologisnya tetap menarik. Mengapa kebijakan yang disebut pro-rakyat belum tentu mengubah struktur yang membuat rakyat bergantung?
Barangkali karena memberi sesuatu kepada rakyat tidak selalu sama dengan memberi mereka kekuasaan. Bantuan bisa habis. Subsidi bisa berhenti. Sertifikat bisa dimiliki. Tetapi kalau struktur penguasaan sumber daya tidak berubah, posisi tawar seseorang bisa tetap sama.
Di rumah, persoalan itu akhirnya kembali menjadi sangat sederhana. Seorang ibu menghitung uang belanja. Seorang bapak menghitung cicilan. Anak menghitung uang sekolah. Petani menghitung harga pupuk. Pedagang menghitung harga beras. Buruh menghitung upah. Sementara di tempat lain, orang menghitung luas konsesi dalam ribuan hektare.
Dua jenis perhitungan itu sebenarnya sedang berbicara tentang hal yang sama. Tanah. Hanya saja skalanya berbeda. Di meja makan, tanah berarti nasi. Di kantor perusahaan, tanah berarti hektare. Di ruang pemerintah, tanah berarti proyek. Di pasar modal, tanah berarti aset. Dan di rumah seorang petani, tanah berarti kehidupan.
Mungkin di situlah kita perlu berhenti sebentar. Sebab kalau tanah hanya dilihat sebagai aset, kita akan lupa bahwa manusia hidup di atasnya. Kalau tanah hanya dilihat sebagai komoditas, kita akan lupa bahwa ada keluarga yang menggantungkan hidup padanya. Kalau tanah hanya dilihat sebagai ruang investasi, kita akan lupa bahwa ada sejarah yang tertanam di dalamnya.
Maka reforma agraria sesungguhnya bukan cuma urusan membagi tanah. Ia adalah soal membagi kesempatan untuk hidup. Soal siapa yang mempunyai kesempatan menentukan masa depan. Soal apakah seorang petani dapat berkata kepada anaknya: “Kalau kamu mau, kamu boleh meneruskan tanah ini.”
Bukan: “Kalau bisa, jangan jadi petani seperti Bapak.” Sebab tragedi agraria yang paling dalam bukan ketika seseorang kehilangan tanah. Tragedi yang lebih dalam adalah ketika ia mulai menganggap kehilangan tanah sebagai sesuatu yang wajar.
Ketika anak-anaknya menganggap desa sebagai tempat yang harus ditinggalkan. Ketika petani menganggap bertani sebagai pekerjaan kelas bawah. Ketika masyarakat menganggap tanah kosong sebagai tanah yang menunggu investasi.
Dan ketika kita semua akhirnya menerima bahwa orang yang paling sedikit memiliki tanah justru harus membeli makanan dari orang yang paling banyak menguasai tanah. Pada saat itu, ketimpangan sudah tidak lagi terasa sebagai ketimpangan. Ia sudah menjadi kebiasaan.
Dan kebiasaan, seperti kita tahu, adalah bentuk kekuasaan yang paling halus. Ia tidak perlu marah. Tidak perlu berteriak. Cukup membuat kita menganggap keadaan yang tidak adil sebagai sesuatu yang memang sudah semestinya begitu.
Barangkali karena itu, kalau kita hendak membicarakan reforma agraria, kita tidak perlu mulai dari kantor yang megah. Mari mulai dari dapur. Dari sepiring nasi. Dari tangan petani yang kotor oleh tanah. Dari seorang ibu yang sedang menghitung uang belanja.
Dari seorang anak yang bertanya kepada bapaknya: “Pak, sawah kita masih ada?” Dan si bapak, sebelum menjawab, mungkin akan diam sebentar. Sebab pertanyaan anak itu sebenarnya bukan hanya bertanya tentang sawah. Ia sedang bertanya: “Masih adakah tempat untuk kita di negeri ini?”[]
24 September, Hari Tani Nasional 2026
Toto Rahardjo






