PAGI ITU, di sela perjalanan menuju kantor, saya memutar unggahan YouTube Mas Sabrang berjudul “Seandainya MBG…”. Saya mencermati buah-buah pikirnya dengan hati-hati, lalu sampai pada satu kesimpulan: ya, Mas Sabrang benar dengan konsep “seandainya” itu. Justru karena ia benar, percakapan ini membutuhkan kaki-kaki yang lebih panjang daripada yang diceritakannya—sesuatu yang mestinya melampaui sekadar kata “seandainya”.
Mas Sabrang membingkai Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan cara yang jujur: program ini punya masalah, tetapi juga menyimpan potensi yang baik. Ia tidak serta-merta memilih sudut pandang hitam-putih. Ia memilih memeriksa arsitekturnya. Bagi saya, itu adalah sikap yang baik sebagai pijakan awal dalam menentukan posisi atas suatu kebijakan.
MBG dan Kerangka yang Rapuh
Mas Sabrang menawarkan empat lensa untuk menilai MBG: fondasi hukum, desain tata kelola, ekosistem rantai pasok, dan mekanisme koreksi. Itu kerangka yang sehat. Kalau kita sandingkan dengan Perpres No. 115 Tahun 2025—regulasi pelaksana terbaru yang mengatur BGN—kerangka Mas Sabrang memang nyambung dengan elemen yang memang lazim dinilai dalam program belanja publik skala besar. Peraturan itu mengatur pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kepada Presiden. Ia juga menyebut sistem manajemen data terpadu, selaras dengan prinsip kebijakan-kebijakan terkait data di Indonesia.
Secara konsep, Perpres ini sebetulnya sudah mendekati apa yang Mas Sabrang sebut sebagai “feedback terstruktur”. Regulasinya ada. Tulang rangkanya ada. Tetapi ada satu catatan penting yang perlu dilengkapi: Perpres 115 Tahun 2025 menekankan pengawasan intern—melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)—dan pelaporan Kepala BGN kepada Presiden setiap enam bulan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas, karena modelnya cenderung seperti ”internal-state oversight”: pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah sendiri, mekanisme ruang tertutup, hanya orang-orang yang di dalam yang tahu apa masalahnya. Pertanyaan Sabrang soal independensi pengawasan tetap sah untuk diuji, bukan secara normatif, tapi secara kelembagaan dan praktik. Hal ini harus dijawab dengan mekanisme yang lebih baik agar tidak rapuh dan menjawab kepercayaan publik.
MBG sebagai “Demand-Side Economy”
Mas Sabrang menyebut MBG sebagai kebijakan demand-side—injeksi belanja negara yang dapat mengalir ke petani, peternak, nelayan, dan UMKM. Secara teori, itu masuk akal. Logikanya mirip dengan apa yang disebut dalam literatur global sebagai home-grown school feeding: belanja pengadaan pangan sengaja diarahkan ke petani kecil lokal untuk memperkuat pertanian lokal dan mengurangi kemiskinan yang diinisiasi oleh United Nations dan World Food Programme.
Tetapi ada satu hal yang perlu dicermati dengan serius: belanja negara yang besar tidak otomatis menjadi stimulus rakyat yang besar. Besar anggaran itu merupakan angka pada kas negara. Sementara, besar stimulus itu hasil akhirnya terdapat pada output, pendapatan, dan perputaran ekonomi domestik. Keduanya tidak selalu identik. Kita misalkan dengan dua contoh sederhana: Negara A membelanjakan Rp100 triliun untuk program pangan nasional. Tetapi Rp30 triliun habis di administrasi (dan mungkin mark-up). Lalu Rp 25 triliun bocor ke impor bahan baku, Rp20 triliun masuk ke vendor besar yang labanya ditahan. Pada akhirnya, ya hanya Rp25 triliun yang benar-benar menjadi pendapatan baru bagi petani lokal, pekerja lokal, UMKM lokal. Angkanya tetap Rp100 triliun. Tetapi dorongan ke ekonomi bawah jauh lebih kecil. Memang terdapat multiplier effect pada bagian-bagian di luar dari urusan petani dan pekerja lokal, tetapi angka itu harusnya tidak boleh lebih besar dari angka yang langsung ke petani, pekerja, dan UMKM lokal.
Bandingkan dengan Negara B yang membelanjakan Rp40 triliun untuk proyek padat karya lokal—bahan baku dominan lokal, upah langsung ke rumah tangga berpendapatan rendah, pelaksana tersebar, impor kecil. Karena uang cepat berputar lagi di pasar lokal, efek totalnya bisa lebih kuat dari program Rp100 triliun tadi.
Itulah yang disebut fiscal multiplier dalam ekonomi makro. Nilai multiplier-nya sangat dipengaruhi oleh ke mana uang mengalir, seberapa banyak bocor, bagaimana program dibiayai, dan apa yang dibeli. IMF (2015) menunjukkan bahwa multiplier fiskal cenderung lebih kecil di ekonomi yang lebih terbuka, pada kurs yang cenderung tidak stabil, dan memiliki nilai utang yang tinggi. Indonesia memenuhi ketiga syarat itu.
Empat Hal yang Perlu Dibaca Ulang atas Sikap Mas Sabrang
Agar kerangka Mas Sabrang makin kokoh, ada empat konsep yang saya kira cukup untuk melengkapinya:
1. Net Multiplier: Uang Tidak Jatuh dari Langit
Tidak semua belanja pemerintah dapat diartikan sebagai tambahan permintaan (demand) yang benar-benar bersih. Dalam konteks MBG, misalnya, bila pendanaannya berasal dari realokasi anggaran, kenaikan pajak, atau penambahan utang, maka ada opportunity cost yang tidak bisa diabaikan. Pengurangan Dana Transfer ke Daerah serta potensi pelebaran defisit anggaran hingga melampaui 3% merupakan dua konsekuensi yang perlu diperhitungkan. Artinya, dampak ekonomi dari belanja negara tidak cukup dilihat dari besarnya uang yang dikeluarkan, tetapi juga dari sumber pembiayaan dan opportunity cost yang menyertainya.
Di sinilah pentingnya kita mengingat konsep multiplier, yang mula-mula diperkenalkan Richard Kahn pada 1930-an dan kemudian diperdalam oleh John Maynard Keynes dalam The General Theory of Employment, Interest and Money (1936). Meski teori ini kerap dipakai untuk membenarkan ekspansi fiskal, Keynes sendiri tidak pernah menyatakan bahwa semua belanja pemerintah otomatis membawa dampak positif. Pada akhirnya, kualitas belanja, komposisi program, dan cara pembiayaannyalah yang menentukan apakah multiplier effect benar-benar memperkuat perekonomian, atau justru hanya memindahkan beban dari satu pos ke pos lain. Konteks sektoral dan kualitas tata kelola menentukan cerita akhirnya.
2. Incidence: Manfaat Jatuh ke Siapa?
Saya menduga manfaat pertama MBG jatuh ke penyelenggara rantai pasok, bukan langsung ke rumah tangga miskin. Rumah tangga penerima memang mendapat makanan, dan tentu menyenangkan ketika mendapat makan siang gratis. Tetapi dari sisi dorongan konsumsi pasar, itu berbeda dengan transfer tunai.
Karena itu, jika klaimnya adalah “MBG menghidupkan ekonomi bawah”, pertanyaan yang lebih tepat adalah berapa persen dari setiap rupiah MBG benar-benar menjadi pendapatan bersih petani kecil, pekerja lokal, dan UMKM lokal?
Sejalan dengan itu, literatur tentang targeting bantuan sosial juga menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak otomatis menentukan besarnya manfaat bagi kelompok sasaran. Kajian Targeting of Transfers in Developing Countries dari World Bank menegaskan bahwa targeting yang baik memang dapat meningkatkan efektivitas program, tetapi hasil akhirnya sangat bervariasi dan sangat bergantung pada desain distribusi manfaat, bukan semata pada skala nominal anggarannya.
3. Supply Constraint: Sisi Penawaran yang Harus Siap
Sisi penawaran adalah tantangan yang paling konkret dan sering diabaikan. Ketika ribuan dapur MBG mulai beroperasi bersamaan, kebutuhan atas telur, ayam, sayur, dan beras akan melonjak dalam waktu singkat. Persoalannya, produksi pangan tidak bisa dinaikkan secepat itu. Peternak tidak dapat menambah ayam petelur hanya dalam hitungan minggu, dan petani sayur juga tidak bisa serta-merta memanen lebih banyak keesokan harinya.
Akibatnya, jika pasokan lokal belum siap, lonjakan permintaan tidak otomatis berubah menjadi kenaikan produksi. Yang lebih mungkin terjadi lebih dulu adalah harga bahan baku naik, dapur-dapur MBG bergantung pada pemasok besar yang sudah punya stok, atau pemerintah mencari pasokan dari luar daerah, bahkan membuka ruang impor. Karena itu, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau luasnya cakupan, tetapi juga oleh kesiapan rantai pasok. Hal ini bahkan tercermin dalam Perpres 115 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi peningkatan kapasitas produksi pertanian, kelautan dan perikanan, ketersediaan pangan, serta informasi harga. Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa sisi pasokan adalah syarat utama. Koperasi Desa Merah Putih memang diharapkan berperan sebagai offtaker, tetapi desainnya masih menyisakan banyak celah dan belum tentu bisa segera bekerja efektif menopang kebutuhan MBG dalam waktu dekat.
4. Public Choice: Siapa yang Mengontrol Akses?
Semakin besar program pengadaan, semakin besar insentif untuk menguasai akses kontrak.
Kritiknya bukan semata “ada korupsi atau tidak”. Tetapi lebih mendasar: apakah struktur insentifnya mendorong value creation atau rent extraction? Kalau rent extraction dominan, MBG tidak bekerja sebagai stimulus demand-side bagi masyarakat bawah, ia hanya bekerja sebagai stimulus pendapatan bagi mereka yang memegang akses.
Pandangan seperti ini berangkat dari tradisi public choice, terutama James M. Buchanan dan Gordon Tullock dalam The Calculus of Consent (1962) yang dengan pembacaan saya mengindikasikan: aktor politik dan birokrasi tidak selalu bergerak sebagai penjaga kepentingan umum yang sepenuhnya netral. Mereka juga merespons insentif, akses, dan kepentingan yang ada di sekeliling mereka. Karena itu, ketika sebuah program pengadaan menjadi sangat besar, pertanyaannya bukan hanya apakah program itu dijalankan dengan niat baik atau bukan, tetapi juga apakah desainnya cukup kuat untuk mendorong penciptaan nilai, bukan sekadar perebutan rente. Semua program pasti didasari oleh niat baik, tetapi niat baik saja tidaklah cukup untuk mengurus negara sebesar ini.
Di lapangan, gejalanya sudah tampak. KPK pada 5 Maret 2025 mengingatkan adanya potensi fraud—beredar laporan soal perlakuan khusus dalam penentuan SPPG, pembangunan fisiknya, hingga bahan bakunya. Makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 di lapangan hanya menjadi Rp8.000. BGN pada Februari 2026 juga meminta SPPG memutus kerja sama dengan mitra yang mark-up bahan baku, dan menegaskan bahan baku tidak boleh hanya berasal dari satu atau dua pemasok.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa risiko ekonomi program bukan semata “apakah uang penuh dibelanjakan?”, tetapi siapa yang menguasai suplai, dan siapa yang bisa mengambil margin di tengah-tengah prosesnya.
Soal Trickle-Down: Mas Sabrang Benar, tapi Perlu Didorong pada Konteks yang Lebih Lengkap (setidaknya di dalam video tersebut)
Mas Sabrang tepat mengkritik persoalan konsep trickle-down yang menggunakan asumsi selama ini stimulus pada pemilik modal akan meneteskan manfaat ke lapisan masyarakat bawah. Bukti empirisnya memang lemah. IMF menemukan bahwa ketika porsi pendapatan kelompok 20% teratas naik, justru pertumbuhan berikutnya cenderung lebih rendah, ketimpangan muncul. Sebaliknya, ketika porsi kelompok bawah dan kelas menengah naik, pertumbuhan cenderung lebih tinggi.
Tetapi ada satu langkah logika yang perlu dilengkapi. Mengkritik trickle-down tidak otomatis membuat argumen “maka MBG adalah stimulus demand-side yang kuat” menjadi sepenuhnya benar karena bukti empirisnya belum membuktikan bahwa MBG—dengan rantai pengadaan yang ada sekarang—sudah menjadi mesin ekonomi bawah yang kuat. Untuk membuktikan bagian kedua, masih perlu ditunjukkan apakah kucuran dana untuk MBG benar-benar banyak jatuh ke petani kecil, pekerja lokal, dan UMKM lokal—atau justru macet di pengadaan, logistik, vendor besar, atau bahkan pada meningkatnya impor bahan pangan. MBG bisa saja menjadi program gizi yang baik. Tetapi secara ekonomi, ia tidak otomatis menjadi stimulus demand-side yang kuat, karena belanjanya melewati rantai pengadaan, menghadapi kendala pasokan, dan membuka insentif perebutan rente.
Akhir Kata: Potensi yang Baik Harus Disambut dengan Desain Kebijakan yang Baik
Saya setuju dengan kesimpulan Mas Sabrang: MBG punya potensi. Negara menciptakan permintaan besar dan relatif pasti untuk sektor pangan. Pada kondisi ideal, itu bisa mengalir ke petani, peternak, nelayan, tenaga kerja dapur, dan ekonomi lokal di sekitarnya.
Tetapi kesimpulan itu baru sah jika desain kebijakannya tepat. Celah kebijakan MBG saat ini masih terlalu banyak: dari tata kelola pengadaan, potensi konsentrasi vendor, lemahnya keterlacakan rantai pasok, risiko mark-up, pengawasan yang belum sepenuhnya independen, sampai kemungkinan kebocoran ke impor ketika pasokan lokal belum siap.
Oleh karena itu, MBG belum tepat dipuji sebagai mesin demand-side yang kuat hanya dari niat baik dan skalanya yang besar. Ia masih lebih tepat dilihat sebagai potensi ekonomi yang baik—tetapi belum cukup sehat secara kebijakan dan dipercaya akan otomatis menyembuhkan ekonomi bawah.
Yang membedakan program sosial berhasil dengan yang gagal hampir selalu bukan karena landasan niat baiknya. Ini semua soal desain dan implementasinya. Penentu justru ada pada kualitas desain kebijakan dan ketepatan implementasinya.
Mas Sabrang sudah membuka percakapan yang penting. Saya hanya ingin memperpanjang kaki-kaki percakapan itu agar pembahasannya tidak berhenti pada apa yang tampak di tayangan singkat di YouTube saja.
Referensi
ANTARA News. (2026, February 23). Kemenkeu: Program MBG serap anggaran Rp36,6 triliun per 21 Februari. https://www.antaranews.com/berita/5432346/kemenkeu-program-mbg-serap-anggaran-rp366-triliun-per-21-februari
ANTARA News. (2026, February 26). BGN minta SPPG putus kerja sama dengan mitra yang “mark up” bahan MBG. https://www.antaranews.com/berita/5438886/bgn-minta-sppg-putus-kerja-sama-dengan-mitra-yang-mark-up-bahan-mbg
ANTARA News. (2026, March 11). Kemenkeu: Serapan anggaran MBG capai Rp44 triliun per 9 Maret 2026. https://www.antaranews.com/berita/5468059/kemenkeu-serapan-anggaran-mbg-capai-rp44-triliun-per-9-maret-2026
Buchanan, J. M., & Tullock, G. (2004). The calculus of consent: Logical foundations of constitutional democracy. Liberty Fund. (Original work published 1962). https://about.libertyfund.org/books/the-calculus-of-consent/
Bundy, D., Burbano, C., Grosh, M., Gelli, A., Jukes, M., & Drake, L. (2009). Rethinking school feeding: Social safety nets, child development, and the education sector. World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/04cfcad6-c7d6-59a9-b488-6e8ab065ad5f
Causa, O., de Serres, A., & Ruiz, N. (2015). Structural reforms and income distribution (OECD Economic Policy Papers No. 13). OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/5js3777lbxzn-en
Coady, D., Grosh, M., & Hoddinott, J. (2004). Targeting of transfers in developing countries: Review of lessons and experience. World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/ea5f3918-167a-5810-99a6-032b95c66686
Dabla-Norris, E., Kochhar, K., Suphaphiphat, N., Ricka, F., & Tsounta, E. (2015). Causes and consequences of income inequality: A global perspective (IMF Staff Discussion Note No. 2015/013). International Monetary Fund. https://www.imf.org/en/Publications/Staff-Discussion-Notes/Issues/2016/12/31/Causes-and-Consequences-of-Income-Inequality-A-Global-Perspective-42986
Haavelmo, T. (1945). Multiplier effects of a balanced budget. Econometrica, 13(4), 311–318. https://www.econometricsociety.org/publications/econometrica/1945/10/01/multiplier-effects-balanced-budget
Ilzetzki, E., Mendoza, E. G., & Végh, C. A. (2013). How big (small?) are fiscal multipliers? Journal of Monetary Economics, 60(2), 239–254. https://doi.org/10.1016/j.jmoneco.2012.10.011
Institute for Development of Economics and Finance. (2024, November 1). Efek pengganda program makan bergizi gratis (MBG). https://indef.or.id/publikasi/dampakmbg/
Keynes, J. M. (2018). The general theory of employment, interest, and money. Palgrave Macmillan. (Original work published 1936). https://doi.org/10.1007/978-3-319-70344-2
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, March 5). KPK ikut awasi program makan bergizi gratis, ingatkan potensi fraud dan dorong transparansi. https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-ikut-awasi-program-makan-bergizi-gratis-ingatkan-potensi-fraud-dan-dorong-transparansi
Musgrave, R. A. (1959). The theory of public finance: A study in public economy. McGraw-Hill. https://books.google.com/books/about/The_theory_of_public_finance.html?id=ZHLozgEACAAJ
Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. https://www.peraturan.go.id/id/perpres-no-115-tahun-2025






